Kecelakaan Bisa Kok Pake BPJS, Asal Tahu Prosedur Ini !!
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau di singkat BPJS kesehatan, merupakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, asuransi kesehatan ini berkerja sama dengan hampir seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia.
Dengan adanya asuransi ini, di harapkan seluruh warga masyarakat dapat terbantu dalam mengatasi kondisi medis yang diderita secara profesional oleh ahlinya (dokter).
Teman-teman dapat mendaftarkan diri dan anggota keluarga di BPJS kesehatan dengan beberapa pilihan iuaran atau Premi BPJS Kesehatan, hal ini di tentukan oleh kelas yang dapat teman-teman pilih. Ada tiga pilihan kelas dengan Premi BPJS kesehatan yang berbeda-beda, yaitu:
- Kelas 1 dengan Premi BPJS Kesehatan sebesar Rp. 80.000,-
- Kelas 2 dengan Premi BPJS Kesehatan sebesar Rp. 51.000,-
- Kelas 3 dengan Premi BPJS Kesehatan sebesar Rp. 25.500,-
Iuran atau Premi BPJS Kesehatan tersebut di bayarkan tiap bulan, tergantung dengan jumlah keluarga yang di ikut kan dalam asuransi ini (Tergantung Jumlah Orang dalam 1 KK), batas pembayaran dari iuran BPJS ini adalah tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat 1 hari saja maka kartu BPJS tidak bisa digunakan, Jadi jangan sampe telat bayar yah.
Untuk pengunaan dari asuransi BPJS Kesehatan, semuanya sudah memiliki prosedur dan peraturan yang telah di tetapkan oleh Peraturan BPJS Kesehatan itu sendiri.
Bagi teman-teman yang sudah terdaftar di BPJS kesehatan, sudah tahu dong ya akan beberapa prosedur yang ditetapkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sehingga saya tidak akan membahas hal itu kembali, atau teman-teman dapat membaca artikel berikut:
Pada artikel ini saya akan membahas alur penggunaan BPJS kesehatan yang dapat di tempuh bagi pasien Kecelakaan Lalu Lintas (KLL). Untuk prosedur penggunaan BPJS kesehatan bagi pasien yang menggalami kecelakaan, terdapat dua kondisi yang pasti terjadi, yaitu Kecelakaan Tunggal atau Kecelakaan Dengan Kendaraan Lain.
Untuk mempermudah pemahan teman-teman, maka saya akan membagi pembahasan ini berdasarkan 2 hal tersebut.
1. Kecelakaan Tunggal
Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian dari pengguna kendaran, nah untuk tipe kecelakaan ini maka akan di cover atau dijamin seluruhnya oleh BPJS kesehatan.
Akan tetapi perlu di perhatikan, pasien atau keluarga harus mengikuti prosedur yang telah di tetapkan, yaitu telah melapor kekantor Jasa Raharja dan telah mendapat surat penolakan penjaminan dari Jasa Raharja, karena pada dasarnya untuk kasus-kasus kecelakaan ini sudah masuk ke ranah tugas dari Jasa Raharja.
2. Kecelakaan Dengan Kendaraaan Lain
Kecelakaan yang di maksud disini adalah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan kan oleh kendaraan lain, misal tumburan dan penyerempetan.
Nah untuk kasus seperti ini biasanya tidak akan di cover atau dijamin oleh BPJS kesehatan, karena seperti yang saya jelaskan sebelumnya bahwa ini masuk dalam ranah tugas dari Jasa Raharja. Untuk mendapat jaminan dari Jasa Raharja ini, teman-teman dapat langsung menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat dengan membawa surat keterangan kecelakaan dari kantor polisi (polres) setempat, karena ini merupakan syarat utama dari pengklaiman Jasa Raharja.
Nah, teman-teman sudah faham bukan tentang prosedur penggunaan BPJS kesehatan bagi pasien-pasien yang mengalami laka lantas? Jadi tenang aja, asal kita tahu prosedurnya, maka semua akan baik-baik saja InsyaAllah.
Baik, mungkin ada yang ingin di tanyakan atau ada beberapa pembahasan saya yang kurang, dapat dibahas pada kolom komentar ya, terima kasih dan semoga bermanfaat.
Baca Juga
Berarti kecelakaan sudah bisa menggunakan bpjs.. Tambah bagus bpjs
ReplyDeleteMemang selama ini udah bisa bg, tapi kadang kita yg ngga tau prosedurnya.. yg pasti kita harus dapat surat keterangan penolakaan klaim dari jasa raharja bang...
DeleteIni kemaren belajar nih tentang BPJS di kuliah hukum kedokteran. Artinya untuk klaim pokoknya salah satu gitu kan kak, antara jasa raharja atau bpjs..
ReplyDeleteBetulll, intinya kalo dia kecelakaan maka tujuan utamanya adalah jasa raharja, namun jika dapat penolakan dari jasa raharja, maka si BPJS yg akan masuk...
DeleteInformasi yang kayak ini masyarakat mesti tahu nih. Cz berhubungan dengN kesehatan.
ReplyDeleteWah ternyata kecelakaan bisa pakai BPJS ya. Baru tahu nih
ReplyDeleteTernyata korban lakalantas sekarang pun bisa menggunakan BPJS ya kak. Selama ini sepertinya banyak yang memang belum tahu prosedurnya. Bermanfaat nih artikelnya, jadi nambah ilmu.
ReplyDeleteBermanfaat sekali informasinya ini. Alhamdulillah BPJS sudah bisa digunakan untuk korban lakalantas dengan prosedur yg mudah
ReplyDeleteWah,, makasih kak infonya, banyak yang gak tau informasi ini, beruntungnya baca artikel kakak ^^
ReplyDeletebaru tahu kalau kecelakaan sekarang juga bisa menggunakan bpjs, habisnya kan kalau dulu ga bisa
ReplyDeletesebebnernya udah lama bisanya mbak dengan ketentuan2 yg udah di tetapkan, tapi kadang kita gak tahu prosedurnya..
Deletesama dg saya, baru tahu prosedur ini ketika bekerja di rs ahahaaa..
Makin mantap kl gitu BPJS nya mbak,
ReplyDeletenice, info, tapi meski ditanggung, pengennya sih selalu sehat aja dan sehat selalu. aamiin
ReplyDeleteiy mbak, sehat itu mahal mbk.. :D
Delete