Sudah Bayar BPJS Tapi Kog Masih Kena Denda, Kenapa Yah ??
Hallo teman-teman semua yang pada kece-kece badai menggelegar, gimana kabarnya? baik donk ya.
Dalam artikel kali ini akan saya bahas suatu kondisi yang mesti teman-teman waspadai sebagai pengguna asuransi kesehatan BPJS. Sedikit ulasan bahwa BPJS ini adalah suatu asuransi kesehatan nasional yang merupakan salah satu dari sekian banyak asuransi kesehatan yang ada di Indonesia, asuransi kesehatan ini telah terbukti banyak membantu dalam mengatasi kondisi keuangan para nasabah nya.
BPJS ini memiliki empat tipe premi atau pembayaran, yaitu:
1. BPJS pegawai negeri yang dulu di sebut ASKES (PNS,TNI, Polri, Pemerintahan)
2. BPJS pegawai swasta
3. BPJS mandiri (pembayaran di lakukan sendiri oleh nasabah)
4. BPJS bantuan pemerintah.
Untuk para pemilik kartu BPJS pada tipe satu, dua, dan empat, maka tidak perlu khawatir dengan denda BPJS, namun untuk pemilik kartu BPJS dengan tipe yang ke tiga ini teman-teman harus berhati-hati, kenapa?
Baik teman, bagi kalian pemilik kartu BPJS kesehatan dengan tipe premi nomor tiga, ada suatu hal yang benar-benar perlu kalian ingat yaitu batas pembayaran BPJS kesehatan di tiap bulannya adalah di tanggal SEPULUH. Memang benar kartu BPJS kalian akan tetap bisa di gunakan jika pun kalian terlambat membayar iuran tersebut tiap bulannya, namun tentu saja di tiap keterlambatan pasti ada suatu kosekuensi yang akan di terima, hal ini pun berlaku pada BPJS kesehatan.
Jika teman-teman mengalami keterlambatan pembayaran iuran BPJS, maka teman-teman akan di kenakan denda pelayanan administrasi oleh BPJS, denda pelayanan ini akan terus teman-teman terima selama 45 hari pasca keterlambatan tersebut.
Saya misalkan seperti ini, kalian adalah pemilik kartu BPJS dengan tipe premi nomor tiga dan terdaftar di BPJS tersebut pada kelas 2 maka teman-teman akan di kenakan iuran tiap bulannya sebesar Rp. 25.500,- per orang. Nah karena suatu hal, pada bulan Februari teman-teman melakukan pembayaran di tanggal 11 (denda belum terlihat), berikutnya di tanggal 20 februari teman-teman batuk dan berobat ke IGD salah satu RS yang bekerja sama dengan BPJS, maka kalian tidak akan terkena denda. Namun karena tak kunjung sembuh akhirnya di tanggal 25 teman-teman kembali ke IGD untuk melakukan cek lagi, dan kala itu teman-teman di nyatakan harus mendapatkan perawatan yang intensif (rawat inap) maka di sinilah denda itu akan mulai terlihat. Denda pelayanan ini akan muncul terus menerus selama 45 hari pasca keterlambatan pembayaran tersebut, jadi jika dalam masa 45 hari itu teman-teman akan di lakukan perawatan sebanyak tiga kali, maka sebanyak tiga kali juga kalian akan mendapatkan denda pelayanan administrasi oleh BPJS.
Untuk berapa besar biaya yang akan teman-teman bayarkan di setiap dendanya, itu semua tergantung dengan diagnosa atau penyakit yang di derita kala di tetapkan harus di lakukan perawatan. Saya misalkan kembali pada tangggal 25 Februari ketika teman-teman masih terkena denda oleh BPJS, teman-teman harus dirawat karena penyakit demam tinggi, nah pada BPJS penyakit ini akan ada nominal yang di tanggunya yang disesuaikan dengan kelas yang tertera pada kartu tersebut. Untuk pemegang kartu BPJS kelas 2 diagnosa demam misalnya akan di tanggung sebesar Rp. 2.345.000 (misal), maka denda yang akan teman-teman bayar adalah sebesar Rp. 58.625,-
Nilai ini di hitung dengan rumus sebagai berikut :
Total denda = 2.5% x Jumlah bulan tertunggak x jumlah peng cover an BPJS
maka untuk kasus diatas, perhitungannya adalah.
Total denda = 2.5% x 1 (1 bulan) x Rp. 2.345.000,-
Total denda = Rp. 58.625,-
Nah, misalnya teman-teman melakukan keterlambatan selama 10 bulan, maka yang akan kalian bayarkan untuk denda pelayan administrasi adalah sebesar Rp. 58.625 x 10= Rp. 586.250,- lumayan bukan?
Karena itu, saya sarankan untuk teman-teman sebaiknya terus mengingat dengan baik batas pembayaran iuran BPJS kalian, dan berikutnya mulai dari sekarang ketika kalian di tetapkan terkena denda pelayanan administrasi 45 hari oleh BPJS, teman-teman sudah tahu donk ya penyebabnya.
Baik teman-teman, semoga informasi yang saya berikan ini bermanfaat dan dapat memberi wawasan kepada kalian semua. Silahkan bagikan artikel ini jika menurut kalian ini bermanfaat, silahkan tulis pada kolom komentar jika ada pertanyaan yang masih mengganggu teman-teman sekalian. Terimakasih sudah membaca ^^
eh, tapi kabarnya sekarang BPJS ga pakai denda lagi lho, semoga benar ya
ReplyDeleteKerugian lainnya selain denda, kalau nunggak kartu BPJS ga bisa dipake
ReplyDeleteBPJS, speechless dah..
ReplyDeleteRasanya koq tega yah kalo BPJS sampai pake denda,karena peserta BPJS itu tidak semuanya orang mampu.Jangankan denda, premi pokok aja masih ada yang menunggak. Btw terima kasih infonya..
ReplyDeletewah... wajib bayar tepat waktu ini, rugi juga kalo bayar denda terus tiap bulannya.. hehe... nice info kak ^^
ReplyDeleteIya, jangan sampai nunggak deh BPJS ini. Nanti malah kena denda dll. Rugiii :(
ReplyDeleteIlmu penting ini loh, hehehe
ReplyDeleteMending bayar dibawah tanggal 10 setiap bulan supaya terhindar dari denda he he
ReplyDelete