Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

adsense

Apakah Itu Omnibus Law?


Omnibus Law, menjadi salah satu pembahasan yang begitu sering sepertinya di gema kan dewasa ini, teriakan pro dan kontra menyebar kemana-mana, media masa seakan tak berhenti menyorotnya ditengah kondisi bangsa yang sedangan tidak baik-baik saja.

Gaungan dari berbagai kelompok yang mempertanyakan perlukah Omnibus Law ini kemudian di sah kan seakan bersautan dengan pemerintah yang mengusulkan. Diskusi-diskusi politik dan kebangsaan ramai membicarakan tentang regulasi yang sepertinya menjadi terobosan ini, maka sebenarnya apakah Omnibus Law itu?

Tuliskan ini akan membahas secara singkat dengan bahasa yang sederhana mengenai pertanyaan apakah "Omnibus Law itu", silahkan pembaca tuliskan di kolom komentar jika ada yang keliru dalam tulisan ini atau pun sekedar menanggapi.

Omnibus Law merupakan suatu regulasi yang digunakan untuk menggabungkan beberapa substansi hukum menjadi satu, atau dalam bahasa yang lebih sederhananya bahwa Omnibus Law ini akan menggabungkan dan atau membatalkan beberapa undang-undang yang saling berhubungan, dan membuat nya menjadi satu atau beberapa saja.

Dengan adanya Omnibus Law maka akan berkurangnya jumlah undang-undang yang saat ini digunakan oleh negara. Katakanlah dari seribu undang-undang, itu semua bisa diringkas menjadi beberapa ratus saja dengan berbagai pertimbangan.

Sejarah Awal Omnibus Law

Omnibus sendiri berasal dari bahasa latin yang berarti “untuk segalanya”, regulasi ini dilakukan oleh Amerika pada tahun 1888 guna melaksanakan perjanjian privat terkait pemisahan dua rel kereta api, yang pada saat itu di sebut Omnibus Bill.

Di Indonesia sendiri pembahasan terkait Omnibus Law ini menjadi besar diawali oleh pidato pertama Presiden Jokowi Dodo setelah di lantik untuk periode kepemimpinan ke dua dengan masa bakti 2019-2024.

Dalam pidatonya tersebut Jokowi ingin melakukan penyederhanaan terkait regulasi yang saat ini berbelit-belit agar lebih ringkas, sebagai contoh yakni UU Cipta Lapangan kerja yang akan merevisi beberapa undang-undangn atau bahkan puluhan menjadi satu.

Selain dari pada itu berdasarkan riset yang kami lakukan, bahwa RUU Omnibus law telah di serahkan ke DPR untuk kemudian di bahas, bersama dengan RUU Cipta lapangan kerja tersebut setidaknya ada satu rancangan undang yang juga mengacu pada Omnibus Law ini yaitu RUU Perpajakan.

Tahukan pembaca bahwa sebenarnya di Indonesia sendiri Omnibus Law pernah dilakukan pada legislasi PP Pengganti UU No.01 tahun 2007 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan/ Automatic Exchange of Information-AEol (Perppu AEoI), yang kemudian di sahkan menjadi UU No. 09 tahun 2017 oleh DPR, lalu membatalkan pasal-pasal yang ada di Undang-undang.

Sebut saja salah satu nya adalah Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.

Apa sajakah kelemahan dan kelebihan dari Omnibus Law?

Jika kita berbicara tentang suatu perubahan, maka tentu hal tersebut akan erat kaitannya dengan kelebihan dan kelemahan, hal ini juga berlaku untuk regulasi dari Omnibus Law itu sendiri. 

Dari berbagai aspek sudut pandangpun, tentu banyak tanggapan-tanggapan yang beragam terkait hal ini, karena merupakan sesuatu yang di anggap baru.

Kelebihan dari omnibus law ini, beberapa di antara nya adalah:

1. Akan menjadi solusi bagi beberapa peraturan yang saling tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya.

2. Akan adanya kemudahan dalam instrument usaha, hal ini berlaku untuk investor lokal maupun luar negeri, dan para pelaku wisrausaha baru.

3. Efisinsi dalam penyusunan undang-undang akan mungkin di capai dengan baik.

Dan sebagainya.

Namun Selain dari pada itu, kekurangan yang ada di Omnibus Law ini diantaranya adalah:

1. Akan berubahnya sistem pengupahan yang dianggap merugikan para buruh.

2. Kemungkinan dipangkasnya kewanangan yang dimiliki oleh DPR sebagai pembentuk UU yang demokratis

3. Berpotensi mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang

Dan Sebagainya.

Dari semua hal tersebut, tentulah DPR sebagai lembaga yang sangat erat kaitannya dengan per undang-undangan ini perlu harus hati-hati dalam mengambil sikap agar terhindar dari ketidak percayaan oleh masyarakat yang dapat berakibat buruk.

Post a Comment for "Apakah Itu Omnibus Law?"