Apakah Itu Omnibus Law?
Omnibus Law, menjadi salah satu pembahasan yang begitu sering sepertinya di gema kan dewasa ini, teriakan pro dan kontra menyebar kemana-mana, media masa seakan tak berhenti menyorotnya ditengah kondisi bangsa yang sedangan tidak baik-baik saja.
Gaungan dari berbagai kelompok yang mempertanyakan perlukah Omnibus Law ini kemudian di sah kan seakan bersautan dengan pemerintah yang mengusulkan. Diskusi-diskusi politik dan kebangsaan ramai membicarakan tentang regulasi yang sepertinya menjadi terobosan ini, maka sebenarnya apakah Omnibus Law itu?
Tuliskan ini akan membahas secara singkat dengan bahasa yang sederhana mengenai pertanyaan apakah "Omnibus Law itu", silahkan pembaca tuliskan di kolom komentar jika ada yang keliru dalam tulisan ini atau pun sekedar menanggapi.
Omnibus Law merupakan suatu regulasi yang digunakan untuk menggabungkan beberapa substansi hukum menjadi satu, atau dalam bahasa yang lebih sederhananya bahwa Omnibus Law ini akan menggabungkan dan atau membatalkan beberapa undang-undang yang saling berhubungan, dan membuat nya menjadi satu atau beberapa saja.
Dengan adanya Omnibus Law maka akan berkurangnya jumlah undang-undang yang saat ini digunakan oleh negara. Katakanlah dari seribu undang-undang, itu semua bisa diringkas menjadi beberapa ratus saja dengan berbagai pertimbangan.
Sejarah Awal Omnibus Law
Omnibus sendiri berasal dari bahasa latin yang berarti
“untuk segalanya”, regulasi ini dilakukan oleh Amerika pada tahun 1888 guna
melaksanakan perjanjian privat terkait pemisahan dua rel kereta api, yang pada
saat itu di sebut Omnibus Bill.
Di Indonesia sendiri pembahasan terkait Omnibus Law ini
menjadi besar diawali oleh pidato pertama Presiden Jokowi Dodo setelah di
lantik untuk periode kepemimpinan ke dua dengan masa bakti 2019-2024.
Dalam pidatonya tersebut Jokowi ingin melakukan
penyederhanaan terkait regulasi yang saat ini berbelit-belit agar lebih
ringkas, sebagai contoh yakni UU Cipta Lapangan kerja yang akan merevisi
beberapa undang-undangn atau bahkan puluhan menjadi satu.
Selain dari pada itu berdasarkan riset yang kami lakukan, bahwa RUU Omnibus law telah di serahkan ke DPR untuk
kemudian di bahas, bersama dengan RUU Cipta lapangan kerja tersebut setidaknya ada
satu rancangan undang yang juga mengacu pada Omnibus Law ini yaitu RUU
Perpajakan.
Tahukan pembaca bahwa sebenarnya di Indonesia sendiri Omnibus Law pernah dilakukan pada legislasi PP Pengganti UU No.01 tahun 2007 tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan/ Automatic Exchange of Information-AEol (Perppu AEoI), yang kemudian di sahkan menjadi UU No. 09 tahun 2017 oleh DPR, lalu membatalkan pasal-pasal yang ada di
Undang-undang.
Sebut saja salah satu nya adalah Pasal
35 ayat (2) dan Pasal 35A UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan beserta perubahannya.
Apa sajakah kelemahan dan kelebihan
dari Omnibus Law?
Jika kita berbicara tentang suatu
perubahan, maka tentu hal tersebut akan erat kaitannya dengan kelebihan dan
kelemahan, hal ini juga berlaku untuk regulasi dari Omnibus Law itu sendiri.
Dari
berbagai aspek sudut pandangpun, tentu banyak tanggapan-tanggapan yang beragam
terkait hal ini, karena merupakan sesuatu yang di anggap baru.
Kelebihan dari omnibus law ini,
beberapa di antara nya adalah:
1. Akan menjadi solusi bagi beberapa
peraturan yang saling tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya.
2. Akan adanya kemudahan dalam instrument usaha, hal ini berlaku untuk investor lokal maupun luar negeri, dan para pelaku wisrausaha
baru.
3. Efisinsi dalam penyusunan
undang-undang akan mungkin di capai dengan baik.
Dan sebagainya.
Namun Selain dari pada itu, kekurangan
yang ada di Omnibus Law ini diantaranya adalah:
1. Akan berubahnya sistem pengupahan
yang dianggap merugikan para buruh.
Dari semua hal tersebut, tentulah
DPR sebagai lembaga yang sangat erat kaitannya dengan per undang-undangan ini
perlu harus hati-hati dalam mengambil sikap agar terhindar dari ketidak
percayaan oleh masyarakat yang dapat berakibat buruk.
Post a Comment for "Apakah Itu Omnibus Law?"